Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Banguntapan Tahun Ajaran 2018/2019

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Banguntapan Tahun Ajaran 2018/2019

Penerimaan Peserta Didik Baru di SMP Negeri 3 Banguntapan sesuai dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga  Kabupaten Bantul No. 120 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik  Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar  dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2018/2019.

GAMBARAN UMUM

SMP Negeri 3 Banguntapan menerapkan seleksi penerimaan sesuai dengan Peraturan Kepala Dikpora Bantul No. 120 Tahun 2018. SMP Negeri 3 Banguntapan memiliki daya tampung untuk calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) sebanyak 216 siswa (7 kelas x 32 siswa). Dimana SMP Negeri 3 Banguntapan menerapkan 2 jalur pendaftaran yaitu; Jalur Lingkungan dan Jalur Zonasi (RTO). Apabila pada saat pendaftaran Jalur Lingkungan daya tampung terpenuhi (jumlah pendaftar sudah mencukupi 216), maka pihak sekolah tidak membuak jalur Zonasi (RTO). Namun bila Jalur Lingkungan jumlah pendaftarnya kurang dari daya tampung, maka sekolah tetap membuka Jalur Zonasi dengan daya tampung kekurangan dari pendaftar Jalur Lingkungan.

Persyaratan Calon Peserta Didik  Baru Kelas VII (tujuh) adalah:

  1. Telah tamat/lulus SD/SDLB/SLB Tingkat Dasar/MI/Program Paket A;
  2. Memiliki Ijazah/STTB dan SKHUASBN atau SKHUS/M.
  3. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga/ C1 sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2017;
  4. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2018.

PPDB JALUR LINGKUNGAN

Hari                 : Jumat s/d Sabtu
Tanggal           : 29 s/d 30 Juni 2018
Waktu             : Pukul 08.00 WIB s/d 13.00 WIB
Pengumuman : Senin, 2 Juli 2018 Pukul 08.00 WIB
Daftar ulang    : Senin, 2 Juli 2018 Pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB

Calon peserta didik baru yang lolos seleksi PPDB Lingkungan Sekolah dapat dilihat juga dalam laman website http://bantulkab.siap-ppdb.com.

Pengelolaan PPDB Lingkungan Sekolah :

  1. Setiap calon peserta didik baru bisa mendaftar Jalur lingkungan sekolah adalah Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal berada dalam wilayah radius 500 m dari sekolah. Tempat tinggal calon peserta didik baru dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
  2. Radius sekolah berupa peta udara dengan jarak 500 M, Peta radius sekolah dapat dilihat pada masing-masing sekolah.
  3. Pengajuan pendaftaran pada sekolah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran sesuai dengan yang dijelaskan di atas.
  4. Verifikasi jalur lingkungan sekolah dilakukan oleh pihak sekolah sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.

PPDB JALUR ZONASI (RTO)

Jadwal pelaksanaan PPDB SMP dengan sistem real time online sebagai berikut :

Pengelolaan PPDB SMP dengan sistem real time online sebagai berikut :

  1. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP melalui sistem RTO dapat memilih pilihan maksimal 2 (dua) SMP, dengan pilihan sekolah negeri dan sekolah negeri atau sekolah negeri dan sekolah swasta atau sekolah swasta dan sekolah swasta.
  2. Pelaksanaan pendaftaran PPDB sistem RTO (Real Time Online) melalui situs bantulkab.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem RTO (Real Time Online) dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan bukti pendaftaran pada waktu yang telah ditentukan.
  3. Semua calon peserta didik baru SMP yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara RTO, mencetak Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran online;
  4. Calon peserta didik baru secara RTO yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran.
  5. Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
  6. Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, kemudian mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem RTO.
  7. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
  8. Sekolah swasta penyelenggara PPDB sistem RTO apabila kuota belum terpenuhi diperkenankan membuka pendaftaran jalur reguler.

Seleksi calon peserta didik  kelas VII SMP Jalur Zonasi (RTO) sebagai berikut :

  1. Menggunakan Nilai 3 (tiga) mata pelajaran/ SKHUASBN/SKHUS/M
  2. Penambahan nilai zonasi berdasarkan Kartu Keluarga/ C1 orangtua/wali yang masih berlaku.

Penambahan nilai zonasi diatur sebagai berikut :

  • Pendaftar di dalam wilayah kecamatan masing-masing, mendapatkan tambahan nilai 40;
  • Pendaftar dari luar wilayah kecamatan dalam satu zona mendapatkan tambahan nilai 30;
  • Pendaftar di luar zona dalam kabupaten mendapatkan tambahan nilai 20;
  • Pendaftar dari luar kabupaten tidak mendapatkan tambahan nilai.

  1. Calon peserta didik baru yang berprestasi akan memperoleh tambahan nilai sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul nomor : 59 tahun 2018 dan khusus pendaftar dari Kabupaten Bantul mendapat tambahan penghargaan nilai 8 (apabila mempunyai prestasi olahraga/ seni/ kreativitas dan minat mata pelajaran yang bersifat kompetitif). Nilai tambahan tersebut dapat diperoleh dengan menunjukkan dan menyerahkan fotocopy piagam/bukti prestasi tertinggi yang telah dilegalisir oleh lembaga berwenang serta fotocopy SKHUAS/M ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul mulai tanggal 5 Juni-7 Juli 2018.
  2. Nilai akhir (NA) merupakan penjumlahan dari Nilai 3 (tiga) mata pelajaran/SKHUASBN/SKHUS/M, Nilai Zonasi, Nilai Prestasi (jika ada) dan Nilai Penghargaan Kabupaten Bantul (jika ada), akan terlihat pada saat siswa melakukan pengajuan pendaftaran. NILAI AKHIR=NILAI USM 3 MAPEL+NILAI ZONASI+NILAI PRESTASI+TAMBAHAN NILAI PENGHARGAAN KABUPATEN BANTUL Nilai akhir (NA) calon peserta didik SMP dengan sistem Real time online (RTO) akan muncul pada di bukti pengajuan pendaftaran.
  3. Usia maksimal 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2018;
  4. Apabila jumlah nilai dan usia siswa masih sama diprioritaskan pendaftar yang lebih awal.

PERSYARATAN DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU

Calon peserta didik baru SMP  Negeri 3 Banguntapan menyerahkan berkas pendaftaran masuk sebagai berikut:

  1. Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran PPDB;
  2. Satu lembar fotocopy Ijazah sebelumnya yang telah dilegalisir;
  3. SKHUASBN, SKHUS/M asli dan satu lembar fotocopy, SKHUASBN, SKHUS/M yang telah dilegalisisir;
  4. Fotocopy Kartu C1/ Kartu keluarga dan menunjukkan aslinya;
  5. Surat Keterangan Penambahan Nilai bagi yang memiliki;
  6. Surat Keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium bagi calon peserta didik dari luar DIY.
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi apabila pada saat pendaftaran ulang tidak memenuhi persyaratan di atas.

INFO LEBIH LANJUT

SMP Negeri 3 Banguntapan
Jl. Ngablak, Jambidan, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta
Telp: 08112957270
website: smp3banguntapan.sch.id
email: smp3banguntapan@yahoo.co.id
fb: SMP N 3 Banguntapan
ig:@info.bangga
tw: @smp3banguntapan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *